Polres Bontang berkomitmen memberantask peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta menindak keras para pelaku yang terlibat. Walhasil Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara pada Senin, (23/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025. Dua tersangka diketahui berinisial A (44) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda.
“Keduanya digerebek di Jalan Parikesit, Bontang Baru, Bontang Utara sekira pukul 15.30. Total (sabu) ada 643,41 gram. Untuk barang bukti lain yang diamankan ada dua HP dan satu timbangan digital,”terang AKBP Alex.
Ia berpesan agar masyarakat tak henti-hentinya menjaga dan turut proaktif menjaga lingkungannya dari peredaran dan pengyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.