BontangUtama

Lapas Bontang Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Prosesi Pemberian Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 6 Narapidana langsung Bebas

202
×

Lapas Bontang Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Prosesi Pemberian Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 6 Narapidana langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Prosesi Pemberian Remisi Khusus Nyepi dan IdulFitri Kepada Sejumlah Narapidana oleh Lapas Bontang.

Bontang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang turut serta dalam pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Acara ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia secara daring aplikasi zoom meeting, dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi serta Jajaran pada Jumat (28/3/2025).

 

Kepala Lapas Bontang, Suranto, beserta jajaran pejabat struktural serta perwakilan warga binaan sebanyak tujuh orang yang menerima remisi, telah menunjukkan sikap disiplin dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

 

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Suranto.

Kemudian Suranto juga mengungkapkan harapan Lapas Bontang pada pemberian remisi kali ini dapat memberikan dorongan positif bagi seluruh warga binaan agar senantiasa menjaga ketertiban dan menjalani program pembinaan dengan penuh kesadaran. “Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,”ungkapnya.

 

Pemberian remisi khusus berlangsung dengan tertib dan khidmat. Seluruh tahapan proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebanyak 1.276 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, 6 orang langsung bebas pada Idul Fitri 1446 H.

Adapun Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025, Lapas Bontang mengusulkan Remisi sebesar 15 Hari kepada 1 orang Narapidana inisial SG, perkara Perkebunan, dan akan Bebas RKII (Bebas langsung pada saat Hari Raya Nyepi).

Lapas Bontang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan serta mendorong proses reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *