Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Berbagai macam APS yang turut diamankan seperti, baliho dan bendera yang tersebar di jalan-jalan protokol dan di dalam gang.
Penertiban ini dilakukan sebelum memasuki masa kampanye Pilkada serentak yang akan dimulai 25 September 2024 besok.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parnas, dan Humas Bawaslu Kota Bontang, Syahriah mengatakan penertiban APS dilakukan lantaran belum masuk masa kampanye. Terlebih, penetapan Paslon dan pencabutan nomor urut telah dilakukan.
“Keinginan kita saat masuk masa kampanye APK yang disebar telah sesuai dengan aturan yang dirapatkan dengan KPU, ” UjarnyaUjarnya saat diwawancara, Selasa (24/09/2024).
Syahriah mengungkapkan rakor yang dilakukan bersama KPU sebelumnya sudah menentukan titik-titik resmi pemasangan APK.
“Ada beberapa titik yang sudah ditentukan oleh KPU, APK boleh dipasang. Selain di titik-titik tersebut, APK yang terpasang akan ditertibkan,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan penertiban APS hanya berlangsung pada hari selasa yang dilakukan dengan serentak di tiga kecamatan.
Penertiban APK bekerja sama deSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Bontang, kemudian penertiban APK difokuskan disepanjang jalan-jalan protokol dan dalam Gang