BONTANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap praktik penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,80 gram yang dibungkus menggunakan plastik mie instan, Senin (7/10/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing mengatakan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut itu JA (27) itu berhasil diamankan di Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 15.00 WITA setelah petugas melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian kami langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan enam paket plastik bening yang berisi kristal. Kemudian Polisi mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Selanjutnya dia bilang bukti lain yang diamankan satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp. 200 ribu, dan handphone.
Selain itu, tersangka memperoleh sabu dari seseorang seharga Rp 1,3 juta dengan menggunakan system dijejak.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.