Tamankata.id – Seorang pria berinisial AS, terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan perbuatan asusila terhadap anak berusia 11 tahun di Kecamatan Muara Badak – Kukar, berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.
Penangkapan bermula atas laporan ibu korban berinisial Nu (30) kepada Polisi. Merespon cepat atas laporan tersebut, kemudian Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penangkapan pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan KS Tubun Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Sementara itu, Nu sendiri mendapat laporan dari anaknya yang masih berusia 11 tahun. Anaknya mengaku menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan tindakan tidak senonoh oleh AS.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan tindakan kejamnya kepada korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Kecamatan Muara Badak.
Selanjutnya aksi serupa kembali terjadi pada Jumat malam (04/07/2025). Dalam aksinya, pelaku mengintimidasi korban dengan menggunakan tombak sawit.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah tombak sawit.
Tombak tersebut digunakan terduga saat melakukan pengancaman. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Bontang.
“Terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim,” terangnya, Minggu 6 Juli 2025.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.