BeritaBontangHukum & PolitikKriminalPeristiwaTerkiniTNI POLRI

Kedapatan Simpan 4,59 Gram Sabu, Warga Berbas Tengah Diciduk Polisi

78
×

Kedapatan Simpan 4,59 Gram Sabu, Warga Berbas Tengah Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Tersangka Ed (41). Photo : (Ist)

BONTANG – Seorang warga Berbas Tengah, yakni seorang pria berinisial EP (41), di Kecamatan Bontang Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (26/1/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Larto menjelaskan bila penangkapan bermula saat Tim Opsional Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan.

Pelaku diamankan tepat di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kami menemukan empat poket sabu yang disimpan di saku celana pelaku, ketika penggeledahan,” ucap Iptu Larto.

Kemudian pihak kepolisian juga lakukan pengembangan di rumah EP, yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 33, Kelurahan Berbas Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sembilan poket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang kami amankan antara lain satu aluminium foil, dua bungkus plastik klip, satu sedotan berujung runcing, satu celana kain, satu kotak rokok merek Country, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo.

“Keduanya sudah kami amankan di Mako Polres Bontang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *