Sebanyak 75 orang diduga telah menjadi korban kasus penipuan atau penggelapan motor terjadi di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyampaikan bahwa saat ini pihak dari Polsek Muara Badak telah melakukan penyelidikan lanjut atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sedang terjadi.
Terduga pelaku berinisial E (36), salah satu warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Dalam kasus ini, pelaku diketahui sebagai sales freelance trainee di Astra Motor Tenggarong.
Pelaku diduga menggunakan tiga modus untuk mengelabui korban-korbannya, seperti konsumen yang telah pembelian secara kredit dan membayarkannya secara langsung pelaku, akan tetapi tidak disetorkan ke pihak leasing.
“Ada dua konsumen yang membeli secara cash, namun dialihkan status kendaraannya sebagai unit kredit dan BPKB asli di cairkan ke pihak leasing,” terangnya pada Kamis (22/1/2026).
Modus ketiga, konsumen yang membeli kendaraan secara cash akan tetapi kendaraan yang telah dibelinya tak kunjung diberikan ke konsumen.
“Polsek Muara Badak sudah memeriksa untuk meminta keterangan. Sebanyak 22 korban dari saksi yang telah diperiksa penyidik, dengan nilai kerugian Rp 300 juta,” ucapnya.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau Pasal 492 UU No 1 2023 karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang turut mengatakan bahwa kemungkinan besar lainnya, korban yang tertipu atas kasus tersebut semakin bertambah dengan jumlah kerugian yang belum bisa ditafsirkan.














