BeritaBontangHukum & PolitikTerkiniUtama

Terdakwa Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Tuntut 17 Tahun Penjara

161
×

Terdakwa Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Tuntut 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana di Ruang persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan JPU ke terdakwa kasus Apderis. (Dok. Tamankata.id /Hardi)

Dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tiga perkara berbeda, Risky Widiyanto dan Sri Rahayu A dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Risky Widiyanto dituntut melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara, dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon. Terdakwa, Risky juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan penggelapan, menyebarkan informasi bohong, dan tindak pidana pencucian uang.

JPU dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa mengembalikan seluruh barang bukti, mulai dari rumah, mobil, tanah, hingga kandang ayam kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Apderis berdasarkan akta pendirian komunitas resmi.

Kemudian, dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, Sri Rahayu A, istri sekaligus rekan bisnis Risky, juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena diduga turut serta dalam kejahatan tersebut.

Kuasa Hukum korban Apderis, Hardianto berharap hakim mengabulkan tuntutan Jaksa. Sebab kata dia, perkara yang telah berproses sejak 2 tahun silam ini, menyebabkan kerugian besar dan melibatkan banyak korban. (*RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *