BeritaBontangHukum & PolitikPemerintahan

Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Tegas! Soal Oknum ASN Terlibat Kasus Proyek Fiktif

125
×

Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Tegas! Soal Oknum ASN Terlibat Kasus Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
Alfin Rausan Fikry, Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang.

tamankata.id – Persoalan kasus proyek fiktif yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, menjadi perbincangan hangat publik.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, turut menyoroti tindakan oknum ASN tersebut. Ia menilai perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi, khususnya Pemerintah Kota Bontang.

“Kasusnya memang lebih ke ranah pribadi, tetapi instansi pun ikut terseret. Ini sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat. Jika memungkinkan untuk dilakukan pemecatan, maka itu harus dilakukan,” sebutnya pada Jumat (25/7/25).

Ia menyebutkan bahwa kasus ini bisa meluas dan berdampak ke sektor lain, termasuk iklim investasi di Kota Bontang.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, hal yang mungkin terjadi para calon investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Bontang,“tuturnya.

Menurut Alfin, hal ini merupakan pelanggaran serius dan mencoreng citra baik pemerintah. Jika tidak ada langkah tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.

“Ini pelanggaran serius dan mencoreng citra pemerintah Jangan sampai karena persoalan ini, kepercayaan publik menurun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alfin berharap agar para kontraktor atau pihak ketiga yang ditunjuk dalam proyek pemerintah, agar lebih berhati-hati pada tawaran proyek oleh oknum tertentu, meskipun sudah saling kenal dekat.

”Kontraktor juga harus cermat, bisa kroscek langsung ke OPD atau lihat langsung di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), agar tidak mudah tertipu” imbuhnya.

Diketahui penetapan tersangka didasarkan pada surat resmi Polres Bontang bernomor B/25/VI/RES.1.11/2025, yang diterima oleh kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, pada 30 Juni 2025. Total kerugian yang dialami dua kontraktor akibat kasus ini mencapai Rp 433 juta.

Saat ini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang atas dugaan penipuan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif dalam proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023. Proyek tersebut meliputi pengadaan meubelair, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTV di Kelurahan Guntung. Hingga berita ini diterbitkan proses hukum masih berlanjut bagi terduga oknum ASN. *(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *