BeritaBontangHukum & Politik

Sempat Mau Kabur Lewat Jendela, Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bontang

229
×

Sempat Mau Kabur Lewat Jendela, Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bontang

Sebarkan artikel ini

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis(12/12/25).

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat setempat.

“Ada sebuah rumah, kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul dan pesta narkoba. Berdasarkan laporan itu, tim kami berhasil meringkus dua tersangka yakni MA dan YA, mereka merupakan warga Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu,“ungkap AKP Fahrudi dalam keterangannya, Jumat(13/12/24).

Sebelumnya berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu wilayah hukum Polres Bontang menggelar operasi di lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Pada saat penggrebekan, salah satu tersangka yaitu YA sempat mencoba melarikan diri dengan loncat melalui jendela rumah, beruntung petugas kami ditempat sigap untuk mengamankan. YA mengaku pada petugas bahwa dirinya sempat membuang kotak kaleng yang didalamnya terdapat tiga bungkus paket sabu siap edar seberat 2,20 gram,“ujar AKP Fahrudi.

Kemudian dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah tujuh bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, satu buah handphone merk Oppo A3x berwarna merah dan uang tunai senilai satu juta rupiah yang diakui milik tersangka MA.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Marangkayu bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan pasal yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

– Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

– Pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *